Jumat, 10 September 2010 MASJID

ADAB-ADAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN MASJID

1. Dasar utama mendirikan masjid adalah takwa. (QS Taubah ayat 108-109))
2. Barangsiapa mendirikan masjid, Allah akan mendirikan untuknya bangunan seperti itu di surga. (Muslim)
3. Maksud masjid didirikan, adalah sebagai:
• Tempat shalat. (Muslim)
• Tempat dzikir. (Muslim)
• Tempat tilawat Al-Qur'an. (Muslim)
• Tempat majelis agama. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi)
• Tempat ta'lim Al-Qur'an. (Thabrani, Bazzar)
• Tempat ta'lim masail (membahas masalah agama/fiqih). (Thabrani)
• Pusat dakwah Islamiyah. (Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
4. Masjid hendaknya dibangun di tempat yang dekat dengan masyarakat dan mudah dikunjungi. (Ahmad, Abu Dawud) 
5. Masjid hendaknya sederhana, tidak terlalu mewah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang memperelok gereja. (Abu Dawud). * Abu Darda ra. berkata, "Jika kamu mengukir-ukir masjid, maka kehancuran akan menimpamu." Berlomba-lomba memperindah masjid mengakibatkan riya dan berbangga diri. Akhirnya jauh dari maksud sebenarnya mendirikan masjid. Sabda Rasulullah saw., "Akan datang kepada manusia satu masa, dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka tidak meramaikannya, kecuali sebagian kecil saja." (Syarhus Sunnah)
6. Ketila keluar rumah disunahkan membaca :
Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi laa hawla walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adziim. (Abu Dawud, Hakim)
7. Jika melihat masjid hendaklah membaca basmalah dan shalawat atas Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (Ahmad, Ibnu Majah)
8. Disunnahkan mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid dan membaca :
Allaahummaftahlii abwaaba rahmatik (Abu Dawud, Nasai) dan dilanjutkan dengan niat i’tikaf yaitu :
Nawaytul i’tikaafa fii haadzal masjidi lillaahi ta’alaa (Abu Nu’aim, Abu Dawud)
9. Disunahkan sholat 2 roka'at sebelum duduk di masjid (Bukhari, Muslim, Tirmidzi), yang dinamakan shalat tahiyyatul masjid, kecuali apabila ada darurat (hal yang mendesak) seperti Iqomat untuk sholat jama'ah sudah dikumandangkan atau hampir dlkumandangkan, maka kita tetap berdiri dan disunahkan membaca :
 Subhaanallaah walhaldulillaah walaailaaha-illallaahu wallaahu akbar (sebanyak 4 kali)
10. Disunahkan mengucapkan salam kepada orang yang hadir dimasjid. Kalau tidak ada orang maka disunahkan berdoa :
 Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin.
11. Sunnah rnemberi harum-haruman di masjid. (Nasa" i)
12.Selama di masjid hendaknya selalu menutup aurat. (Nasa' i)
13.Orang yang masuk masjid dikatakan tamunya Allah Subhanahuu wa ta’aala. (Abi Syaibah)
14. Disunahkan mendahulukan kaki kiri ketika keluar dari masjid dan membaca do'a:
 Allaahumma innii as’aluka min fad-lik (Abu Dawud, Nasai).
Beberapa hal yang dibolehkan dalam masjid :
1. Boleh mengeluarkan orang yang membawa bau-bauan tidak enak dari masjid (Nasai).
2. Boleh tidur di masjid, dengan niat i’tikaf (Bukhari, Muslim)
3. Boleh menjadikan tempat ibadah umat lain sebagai masjid (Nasai).
4. Boleh membongkar kuburan untuk dijadikan masjid. (Nasa'i). * Maksudnya, kuburan dipindahkan untuk dijadikan masjid.
5. Boleh tidur, makan, dan minum di masjid dengan niat i'tikaf. (Nasa' i)
Beberapa hal yang tidak dibolehkan dalam masjid :
1. Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai masjid. (Nasa'i). * Selama kuburan belum dibongkar (dipindahkan), maka tempat itu tidak boleh dijadikan masjid.
2. Tidak boleh bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika mendengar orang bernyanyi di dalam masjid, dianjurkan berdo'a, "Semoga Allah menghancurkan mulutnya.." 3 kali. (Nasai)
3. Tidak boleh mengadakan jual beli di masjid. Jika melihat orang berjual beli di masjid, hendaknya berdo'a, "Semoga Allah merugikan perdagangannya." (Tirmidzi, Nasai)
4. Tidak boleh mencari barang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, disunnahkan berdo'a, "Ya Allah, semoga barangnya tidak ditemukan..." (Muslim, Ibnu Majah)
5. Tidak boleh bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia, di dalam masjid. (Bukhari, Muslim)
6. Makruh membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti: bau bawang, rokok, jengkol, pete, dan lain-lain. (Bukhari, Muslim)
7. Jangan buang angin di dalam masjid. (Muslim). * Karena akan menimbulkan bau-bauan tidak enak.
8. Tidak boleh membawa senjata terhunus ke dalam masjid. Kalau masih membawa juga senjata tersebut dimasukan ke dalam slongkop ( sarung senjata ) (Thabrani, Nasai)
9. Masjid tidak boleh dijadikan jalan lintasan untuk lewat. (Bukhari, Muslim)
10. Tidak boleh menyatukan pintu masjid untuk wanita dan laki-laki. Wanita tidak boleh masuk dari pintu laki-laki dan sebaliknya. (Abu Dawud)
11. Tidak boleh meludah di dalam masjid. (Nasai)
12. Tidak boleh memotong dan membersihkan kuku, rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut dan janggut, atau bersiwak di dalam masjid. Hal itu akan mengotori masjid. Jika ada kotoran-kotoran tersebut, sunnah mengeluarkannya dari masjid. (Abu Dawud) Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa menyapu kotoran dari masjid akan dijadikan sebagai maskawinnya bidadari di surga.
13. Tidak boleh mengeraskan suara, tertawa, bersenda gurau, bicara sia-sia di dalam masjid kecuali dzikrullah, membaca Al-Qur'an dan mengajar. (Bukhari, Muslim)
14. Diharamkan bagi orang yang berhadats besar berdiam (tinggal) di dalam masjid. Demikian juga badan yang terkena najis tidak masuk atau duduk dalam masjid atau tidak membawa pakaian yang terkena najis ke dalam masjid, tetapi kalau hanya untuk lewat tidak apa-apa.
15. Serambi masjid adalah sama dengan masjid dari segi hukum dan adab-adabnya, kecuali apabila dibangun setelah masjid dan belum diwakafkan sebagai masjid, maka bukan termasuk masjid.
16. Setiap bangunan yang diniatkan untuk masjid adalah wakaf, maka tidak diperbolehkan merubah atau membongkar bangunan masjid, kecuali darurat atau ada hajat seperti rapuhnya bangunan sehingga dikawatirkan akan roboh atau keberadaan masjid sudah tidak muat lagi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. katanya: Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya sebagian sesuatu yang akan menyusul orang mukmin dari amalnya dan kebaikannya setelah meninggalnya ialah ilmu manfaat yang ia sebarkan, anak shalih yang mendoakan, mushaf yang ia wariskan, masjid yang ia bangun, rumah yang ia bangun untuk Ibnu Sabil, sungai yang ia alirkan, dan sedekah yang ia keluarkan dari hartanya yang baik pada waktu hidupnya, semuanya akan menyusulnya sesudah ia meninggal dunia." (HR. Ibnu Majah).
Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Barangsiapa yang membangun sebuah rumah yang digunakan untuk beribadah kepada Allah dari harta yang halal, maka Allah akan membangunkan untuknya se¬buah rumah di surga dari intan dan mutiara." (HR. Thabrani).
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. katanya: Rasulullah SAW. bersabda: "Orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan, mereka itulah orang-orang yang masuk ke dalam rahmat Allah."
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad r.a. katanya: Rasulullah SAW. bersabda: "Hendaklah orang-orang yang berjalan dalam kegelapan malam menuju ke masjid dengan bergembira melainkan akan diberikan cahaya terang pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah).
 




Digg it StumbleUpon del.icio.us

0 komentar:

Posting Komentar