Apakah khuruj 3 hari, 40 hari, dan 4 bulan itu bid’ah??
Mereka berkata, khurujnya ahli dakwah selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan adalah bid’ah, sebab Nabi sallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya tidak pernah melakukannya, para tabiin dan juga para imam-imam !!!
Khuruj 3 hari, 40 hari dan 4 bulan
Entah apa yang terjadi pada manusia hari ini, para penuduh yang berkata bahwa khuruj fi sabilillah itu bid’ah, nampaknya lebih menyukai kondisi manusia yang tetap dalam kelalaian dan kemaksiatan serta jauh dari ketaatan, daripada berbongdong-bondongnya manusia bertaubat dan khuruj untuk mengishlah diri mereka serta turut mendakwahkan agama pada manusia????
Dan seandainya seorang ahli maksiat berubah menjadi taat itu tidak diterima oleh mereka, sebab (menurut tanggapan mereka) pelaku bid’ah itu tidak dapat diharapkan taubatnya, berdasarkan hadits nabi saw ³ Barangsiapa membuat sesuatu yang baru dalam perkara (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka dia tertolak´(bukhari : III, kitab shulh, Ibnu Majah:1/7), berarti segala ketaatan orang tersebut sebagai hasil khurujnya atau melalui khuruj, sehingga ia dapat menginggalkan dosa-dosa besar dan berbagai kemaksiatan serta kerusakan adalah tertolak disisi mereka, sebab mereka menganggap segala sesuatu yang dibuat untuk sesuatu yang batil itu adalah batil.
Demikianlah tuduhan mereka kepada ahli dakwah dan tabligh serta orang-orang yang telah berubah menjadi baik dengan perantara dakwah dan khuruj fi sabilillah. Mereka menolak taubatnya para pelacur, penzina, koruptor, pencuri, pemabuk dan sebagainya, yeng telah bertaubat melalui usaha dakwah hanya karena mereka itu pernah khuruj bersama jamaah tabligh«
Syaikh Aiman Abu Syadzi mengatakan, ³ Inilah yang terjadi, mereka para pendengki menganggap baik para pelaku maksiat, yang diharapkan dapat bertaubat. Sebaliknya,mereka menjelekkan dakwah dan amal-amal yuang menyertainya yang dapat mendatangkan hidayah, hanya karena tuduhan; bahwa penentuan waktu 3 hari, 40 haridan 4 bulan adalah bid’ah, karena sesuatu yang dilakukan untuk kebatilan adalah batil,dan barangsiapa yang menciptakan sesuatu yang baru dalam perkara (agama) ini , yang bukan darinya, maka dia tertolak.
Bid’ah secara khusus bermakna telah keluar dari aturan yang telah dibuat oleh Dzat pembuat syariat, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan ketentuan seperti ini, maka segala sesuatu yang jelas dan dilakukan untuk berhubungan dengan agama atau tidak keluar dari aturan syariat, tidak termasuk bid’ah.
Lalu apakah dakwah ilallah yang bertujuan untuk membawa manusia ke dalam syurga atas dasar kasih sayang dan berharap agar manusia terhindar dari neraka serta murkaAllah, itu keluar dari syariat Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya??? Pasti tidak! Allah dengan tegas telah memerintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk berdakwah, yaitu dengan firman-Nya., “Serulah (mereka) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan Mauidzah hasanah´(An-Nahl-125)”
Perintah diatas juga berlaku untuk umat ini, sebab kalimat itu merupakan perintah yang muta’addi (merembet) yang ditujukan kepada umat sekaligus Rasul-Nya yang mulia. Hal ini diperjelas oleh firman Allah Ta’ala, ³ Katakalanlah (wahai Nabi), ini (dakwah) adalah jalan-Ku. Aku mengajak kepada Allah menurut cara-Ku dan orang-orang yang mengikuti-Ku . Dan Maha Suci Allah, dan aku bukan sebagian dari kaum Musyrikin´(Yusuf:108) dan Firman Allah, “Dan hendaklah dari kalian ada segolongan ummat yang mengajak kebaikan dan memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Dan merekalah orang-orang yang beruntung.´(Ali-Imran: 104)”
Dan nabi shallallahu alaihi wasallam pun telah memerintahkan berdakwah kepada seluruh umatnya dengan sabdanya, ³sampaikanlah kalian dariku walaupun satu ayat.´ Dan sabda beliau, :Hendaklah yang hadir dari kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.´
Jika demikian, lalu mengapa ahli dakwah dicela? Apalagi memvonis mereka sebagai ahli bid’ah????
Diantara mereka ada yang berkata, bahwa masalahnya adalah; mengapa harus 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan?? Pembatasan waktu inilah yang menjadikan khuruj disebut bid’ah«
Kami menjawab, Apakah masalah pembatasan waktu ini tidak sesuai menurut dugaan kalian, bahkan kalian menganggapnya bid’ah dan tertolak, maka kami menjawabnya demikian;
Terdapat banyak ucapan alim ulama dan hadits-hadits shohih yang mengesahkan pembatasan dan pengkhususan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan kewajiban syari’. Dan penjelasan akan hal itu adalah pada bab berikut ini (nazhrah ilmiyah fi ahli tabligh wad dakwah:1/41-42)
Pembatasan dan Pengkhususan Bilangan
Syaikh Aiman Abu Syadi selanjutnya berkata, Mari kita memperhatikannya menurut ilmu Ushul Fiqih;
Kami tidak menerima seandainya bilangan-bilangan ini disebut bermakna pembatasan, sebab masalah itu masuk dalam kaidah MAFHUM ‘ADAD (pengertian bilangan). Dan menurut jumhur ahli ushul fiqih, pengertian bilangan bukanlah hujjah secara substansi.Dan tidak ada konotasi pemahaman untuk bilangan, serta tidak bermakna peringkasan atas jumlah tersebut.
Definisi Mafhum ‘adad adalah ; Penunjukan lafadz yang diqaidi (disyariatkan) dengan suatu bilangan untuk menafikan suatu hukum yang lebih atau kurang, atau untuk menetapkan suatu pertentangan hukum yang diqoyyid (disyariatkan) dengan suatubilangan ketika tidak adanya realisasi bilangan ini dengan dikurangkan atau ditambahkan.
Apabila suatu hukum dikhususkan dengan bilangan tertentu dan dibatasi dengannya, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala; “«..maka deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera.´(an-Nur:4). Maka bilangan 80 ini tidak berarti menafikan hukum selain bilangan 80 tersebut, baik hukum yang lain itu bertambah atau berkurang dari hukum yang telah dibatasi oleh bilangan tadi.
Definisi ini dibuat oleh Imam Al-Baidawi ra, Imam Al-Haramain, Abu Bakr Al-Bakilani, Imam Al-Amandi, dan mayoritas madzab Imam Hanafi. Mereka berargumentasi bahwa setiap bilangan, meskipun hakikatnya berbeda, namun tidak mengharuskan perbedaan dalam hukum-hukum penggabungan (isytirak). Bilangan-bilangan yang berbeda dalam satu hukum itu tidak terlarang.
Selama permasalahannya adalah demikian, maka pengkhususan hukum dengan bilangan, tidak mewajibkan hukum tersebut dinafikan dari bilangan lainnya, sehingga lafadz tersebut menunjukkan kepada yang lainnya. Mari kita sesuaikan pendapat para ulama tersebut dengan beberapa hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sebagai contoh:
Contoh 1: Imam An-Nawawi di dalam Riyadhush Shalihin menyampaikan wasiat yang disampaikan oleh para imam terhadap para pencari ilmu. Wasiat tersebut diawali oleh imam Adz-Dzahabi dalam bab At-Taubah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ³Demi Allah, sesungguhnya aku memohon ampun (beristighfar) kepada Allah dan bertaubat kepadaNya dalam sehari lebih daripada tujuh puluh kali´(shahih Bukhari:VII/83, Musnad Imam Ahmad:II/341)
Imam Adz-Dzahabi pun menyampaikan dari Argharbin Yasar Al-Muzani ra, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ³ Wahai manusia, bertobatlah kalian kepada Allah dan beristighfarlah kalian kepadaNya, karena Aku berstighfar dalam sehari 100 kali´(musnad Imam Ahmad:iv/211).
Saya berkata, didalam hadits pertama disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam beristighfar 70 kali dan didalam hadits yang lain disebutkan 100 kali. Manakah dari kedua hadits ini yang dimaksud oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam?? Apakah kedua perintah hadits ini dapat digabungkan dan diamalkan?? Apakah kedua hadits ini saling bertentangan satu sama lainnya??
Jawabannya, Pasti tidak bertentangan..
Maksud istighfar dalam kedua hadits tersebut adalah memperbanyak istighfar dan menghimbau untuk bertaubat dan kembali ke jalan Allah Ta’ala. Tidak ada pertentangan dan tidak ada perbedaan diantara kedua hadits tersebut, sebab perintah istighfar dalam kedua hadits tersebut tidak dibatasi oleh substansi bilangan 100 atau 70 kali. Siapa yang menginginkan lebih daripada jumlah tersebut, itu lebih baik dan diterima. Dan barangsiapa yang istighfarnya tidak sampai 100 atau 70 kali, iapun tidak berdosa dan tidak mengapa, sebab kedua jumlah ini hanyalah perintah mandubah dan mustahabah (disukai), yang menjadikan pelakunya terpuji dan tidak tercela bagi yang meninggalkannya..
Para pensyarah Riyadhush Sholihin, dalam Nuzhatul Muttaqin berkata, ³ Hadits ini dan yang sebelumnya menunjukkan bahwa tujuan dalam hadits-hadits tersebut adalah untuk memperbanyak istighfar dan bersegera dalam bertaubat. Sementara penyebutan bilangan didalam hadits ini tidak bermaksud membatasi jumlah, namun justru memperbanyak jumlah.´(Nuzhatul Muttaqin:1/33)
Contoh ke 2: Imam Bukhari ra meriwatkan sebuah hadits dari Abu hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu: Apabila berbicara ia bohong; Apabila berjanji ia ingkari; Apabila dipercaya dia berkhianat´(shohih Bukhori:1/15, Muslim:1/44)”
Lalu Imam Bukhori menyebutkan pula hadits datri Abdullah bin Amr radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,´ Empat tanda, barangsiapa memiliki keempat tanda ini, berarti ia seorang munafik tulen. Dan barangsiapa memiliki salah satu tanda dari empat tanda tersebut berarti ia memiliki sebagian dari sifat munafik hingga ia meninggalkannya, yaitu Apabila dipercaya ia berkhianat, Apabila berbicara ia berdusta, Apabila berjanji ia mengingkari, Apabila berdebat ia berbuat jahat´(shohih Bukhori: 1/15, Muslim:1/43)
Imam an Nawawi rahmatullah ‘alaih menyebutkan kedua hadits ini didalam Riyadhush Shalihin, bab Menepati janji dan melaksankan janji. Pada hadits yang pertama, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan tanda-tanda orang munafik ada 3. Sedangkan pada hadits yang kedua disebutkan ada 4 tanda. Jadi manakah yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?? Dan siapakan munafik yang nyata kemunafikannya?? Apakah dengan 3 tanda ataukan dengan 4 tanda?? Seandainya tanda-tanda orang munafik ini terbatas dan teringkas dalam 3 atau 4 tanda, maka mengapa Nabi saw mengkhutbahi ummatnya demikian?? Apakah penjelasan tanda-tanda orang munafik itu terlambat dari waktu yang sesuai???
Jawabnya, pasti tidak demikian.
Kita tidak menafikan kedua hadits tersebut. Dan tidak ada pertentangan diantara keduanya. Para Pensyarah Riyadhush Shalihin berkata, ³ Dalam hadits pertama,orang munafik memiliki 3 tanda, dan dalam hadits kedua disebutkan 4 tanda, tidak ada pertentangan diatara keduanya, sebab mafhum ‘adad tidak bermaknameringkas dan bukan suatu hujjah.´(nuzhatul Muttaqin:1/568)
Allamah Ibnu Allan Rahmatullah alaih dalam pembahasan hadits mengenai tanda-tanda orang munafik, berkata, ³Tidak ada pertentangan antara sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai tanda-tanda orang munafik yang empat dan sabda beliau yang sebelumnya, bahwa tanda-tanda orang munafik ada tiga. Sebab, suatu yang satu memiliki banyak tanda. Setiap tanda dapat diketahui dengan sebuah karakter. Dan dapat terjadi sebuah tanda itu adalah sesuatu yang satu, atau terkadang sesuatu yang banyak.´
Imam At-Thibby rahmatullah ‘alaih, berkata. “Kadangkala tanda-tanda itu disebutkan sebagian dan kadangkala disebutkan semuanya, atau disebutkan mayoritasnya.´Imam Az-Zarkasyi rahmatullah alaih berkata, sesungguhnya pengkhusussan dengan bilangan tidak menunjukkan bertambah atau berkurangnya suatu bilangan (Dalilul Falihin:III/163-164). Maksundya tidak menunjukkan penolakan hukum yang dikhususkan dengan bilangan itu, baik bertambah atau berkurangnya bilangan tersebut.
Contoh ke 3: Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “tiada seorang mayit yang dishalati oleh kaum muslimin yang mencapai jumlah 100 orang yang semuanya mensyafaatinya, kecuali pada hari kiamat mereka akan mensyafaatinya.”(shohih Muslim-Misykatul Mashaabih, no 1661). Lalu beliau juga menyebutkan sebuah hadits Ibnu Abbas ra, ³sesungguhnya seorang putranya meninggal dunia di Qudaid atau di Usfan, lalu ia berkata, Ya Kuraib!!Lihatlah orang-orang yang datang untuk menshalati mayit dan hitunglah! Kuraib berkata, lalu aku keluar dan tiba-tiba orang sudah berkumpul. Akupun menghitungnya, lalu aku kukabarkan kepada Ibnu abbas, lalu dia berkata, ³Apakah kamu berkata mereka 40 orang?´ Kuraib menjawab, ³Ya´. Ibnu Abbas berkata, ³Keluarkanlah mayitnya! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada seorang pria muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kecuali Allah akan memberi mereka syafaat untuk mayit. “(Shohih Muslim-Misykatul Mashabih, no.1660)
Imam an Nawawi rahmatullah alaih dalam Riyadhush Shalihin, bab Disukai memperbanyak orang yang shalat atas jenazah dan menjadikan shaf mereka menjadi 3 atau lebih, juga menyebutkan hadits tersebut.
Murtsid bin abdillah al Yazani berkata, Malik bin Hubairah radhiyallahu anhu, apabila menshalati jenazah, dan ia menganggap jumlahnya sedikit, maka ia membaginya menjadi 3shaf, lalu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Apabila seorang mayit dishalati oleh 2 shaf, maka mayit tersebut wajib masuk syurga. ³(Abu Dawud, Tirmidzi-Kanzul Ummal. No. 42265)
Imam an Nawawi rahmatullah alaih dalam membahas hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam tersebut menyatakan,”Tiada seorang mayit yang dishalati oleh ummat muslim yang mencapai seratus orang, yang semuanya mensyafaatinya, kecuali mereka mensyafaatinya (pada hari kiamat).” Dan hadits, “Tidak seorangpun yang meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan apapun, kecuali Allah akan mensyafaati mereka untuk mayit tersebut.´ Dan dalam hadits lain disebutkan, ³Tiga (3) shaf.´ Qodhi Iyadh rahmatullah alaih berkata, ³Konon hadits-hadits itu turun sebagai jawaban atas orang-orang yang bertanya mengenai mayit, lalu setiap pertanyaan dijawab dengan hadits-hadits tersebut.´(syarah shahih Muslim:VII/17)
Demikian pendapat Qodhi Iyadh rahmatullah alaih, sehingga mungkin saja Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan penerimaan syafaat 100 orang, lalu mengabarkan penerimaan syafaat 40 orang, lalu hanya 3 shaf, meskpin jumlahnya berkurang. Mungkin juga akan dikatakan bahwa ini adalah mafhum ‘adad yang tidak dapat dijadikan hujah bilangan tertentu menurut jumhur ulama ushul.
Dengan hasits adanya penerimaan syafaat 100 orang, maka tidak ada pengharusan syafaat hanya diterima dengan 100 orang yang menshalatinya, dan menolak syafaat yang lebih rendah darinya. Demikian juga jumlah 40 orang dan 3 shaff. Dengan demikian, semua hadits ini dapat diamalkan dan syafaat tentu bias didapatkan dengan kedua jumlah yang paling sedikitnya, yaitu 3 shaff dan 40 orang.
Allamah Ibnu Allan menjelaskan , ³Tidak ada pertentangan antara khabar (hadits) ini dengan khabar sebelumnya, sebab mahfum ‘adad bukan sebagai hujjah, menurut pendapat yang shahih, sebab Allah mengabarkan kepada Nabi saw dengan cukupnya jumlah seratus orang yang menshalati mayit, lalu karunia ini ditambah oleh Allah Ta’ala dengan mengabarkannya cukup akan mendapatkan syafaat terhadap mayit dengan orang yang menshalatinya sejumlah 40 orang.Wallahu a’lam (Dalilul Falihiin, syarah Riyadhush Shalihin: III/416)
Di dalam Nuzhatul Muttaqin, para pensyarah berkata, ³hadits ini menunjukkan istihbab yaitu disunnahkannya menjadikan 3 shaf atau lebih bagi orang ±orangyang menshalati jenazah. Meskipun jumlahnya sedikit, tetapi mereka terlihat banyaknya dalam penerimaan mereka oleh Allah subnahu wa ta’ala dan permohonan syafaat untuk saudara mereka. Tidak ada pertentangan antara hadits-hadits ini, baik hadits yang menentukan 100 orang, 40 orang, dan 3 shaff, sebab ‘adad (bilangan) tidak memiliki konotasi. Sedangkan tujuannya adalah al katsrah (banyak).´(Nuzhatul Muttaqin:I/407).
Pendapat ini sama dengan perkataan alim ulama ushul fikih. Menurut pendapat yang shahih, bahwa pengertian bilangan bukan merupakan dalil ketetapan dan tidak bermakna pembatasan. Lalu apakah masuk akal, tuduhan orang yang mencela dan menganggap bahwa ahli dakwah dan tabligh telah membatasi dakwah mereka dengan hitungan hari-hari tertentu dan khusus, seperti 3 hari, atau 40 hari, dan seterusnya«..??? Padahal 3 hari, 40 hari, atau 4 bulan itu bukan hujjah dan tidak bermakna pembatasan dan peringkasan dalam kewajiban dakwah. Hal ini dikuatkan oleh perkataan para ahli dakwah itu sendiri yang mutawatir, bahwa bilangan hari-hari tersebut hanya untuk mempermudah tertib waktu yang digunakan oleh para ahli dakwah dalam melaksanakan aktivitas dakwahnya..
Waktu-waktu itu hanyalah untuk kemudahan tertib, bukan sebagai pembatasan. Siapa yang ingin keluar di jalan Allah Ta’ala sehari, maka tidak ada jeleknya,bahkan terpuji. Dan barangsiapa keluar dijalan Allah 4 hari atau 5 hari, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan pada dasarnya, semua waktu itu adalah milik AllahTa’ala, agamaNya, dan dakwah Rasul-Nya.
Hanya karena kelemahan para jamaah dakwah tersebut, mereka mendahulukan waktu-waktu tersebut, karena waktu-waktu tersebut adalah waktu yang paling sedikit diatara yang sedikit. Siapa yang ingin meluangkan waktunya lebih daripada waktu-waktu tersebut, maka pintu dakwah tetap terbuka.. Bahkan di dalam Alquran, waktu untuk bersungguh-sungguh di dalam dakwah, tidak kami temukan hitungan waktu yang sedikit ini, seperti 3 hari, 40 hari, atau 4bulan. Yang kami temukan justru hitungan bilangan 950 tahun, siang dan malam,yaitu waktu dakwahnya Nabi Nuh alahis salam.
Konsep inilah yang diamalkan dan dijadikan pegangan oleh para ahli dakwah dan tabligh. Berapa waktu dan cara apapun yang dilaksanakan oleh pelakunya untuk kepentingan dakwah, itu dapat diterima dan terpuji, serta sangat disyukuri, baik sejam ataupun dua jam, satu atau dua hari, sebulan, dua bulan, tiga bulan ataupun empat bulan. Apabila ahli dakwah dan tabligh memberi semangat tentang fadhilah khuruj fisabilillah selama 3 hari, 40 hari, 4 bulan, maka bilangan-bilangan tersebut tidakmenunjukkan penafian hukum, bila khuruj (dakwah) dilakukan tidak dengan waktu-waktu tersebut. Baik waktu itu melebihi 3 hari, dari 40 hari, ataupun 4 bulan, ataupun kurang dari waktu-waktu tersebut.
Dengan demikian, menurut konsep ini, setiap jumlah bilangan hari ( 3 hari, 40 hari, 4 bulan) yang disebutkan oleh para ahli dakwah atau yang tidak disebutkan oleh mereka di dalam tertib waktu-waktu tertentu untuk berdakwah di jalan Allah, tidak berarti menafikan fadhilah dan hukum bilangan-bilangan yang selainnya, baik yang bertambah atau berkurang.
Apabila ada yang keluar untuk berdakwah selama 2 hari, maka ia tetap akan medapatkan fadhilah berdakwah dan pahalanya. Apabila ia keluar 38 hari sebagai ganti 40 hari, maka ia tetap akan mendapatkan pahala dan balasan Allah, karena ia merupakan anugerah Allah yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki..
Setiap waktu itu bukan bermakna pembatasan, sebab mahfum ‘adad bukanlah hujjah dan tidak bermakna peringkasan. Selanjutnya Imam Al ‘Izzuddin bin Abdissalam di dalam Qowaa’idil Ahkam memberi
isyarat dengan ucapannya tentang bid’ah-bid’ah wajibah, diantaranya yaitu: Sesuatu yang kewajibannya tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Dan semua perantara yang dengannya Kalamullah dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dapat dipahami, maka hukumnya wajib. Seperti, sibuk mempelajari ilmu nahwu dan perkara lainnya yang tidak sempurna kewajibannya kecuali dengannya.
Termasuk didalamnya pengkhususan waktu untuk mempelajari ilmu agama, sehingga dengan pengkhususan tersebut, dapat diketahui apa maksud Allah danRasulNya, dan termasuk juga pengkhususan waktu untuk berdakwah dan menyebarkan risalah Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dakwah ilallah serta menyampaikan risalah adalah kewajiban yang keutamaannya telah disepakati oleh kaum muslimin.
Demikian juga berbagai wasilah (perantara) yang mendorong untuk keberhasilan sesuatu misalnya melalui penentuan waktu khusus untuk menjalankan kewajiban, dimana sempurnanya kewajiban tersebut bergantung pada waktu-waktu tersebutdan secara akal tidak dianggap berhasil kecuali dengan pengkhusussan waktu-waktu tersebut.
Waktu-waktu itu termasuk sebagai wasilah (perantara) untuk menunaikan kewajiban yang tidak mngkin dapat dilaksanakan kecuali dengannya. Misalnya mempelajari ilmu fiqih adalah wajib, karena melalui ilmu fiqih, hukum-hukum syariat dapat diketahui, dan mempelajari fiqih tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali dengan mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mendapatkannya.
Dalam hal ini, hukum wasilah sama dengan hukum tujuan. Artinya, wasilah-wasilah itu dihukumi wajib, karena tujuan kewajiban tadi tidak dapat sempurna kecuali dengannya.
Oleh sebab itu, tidak ada satu madrasah atau perguruan tinggi islampun, kecuali mengkhususkan waktu untuk mempelajari ilmu syariat yang bermacam-macam itu. Kami menemukan bahwa di fakultas-fakultas syariah di al Azhar asy Syarif di Kairo Mesir, menentukan 4 tahun untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat yang lurus. Demikian pula di fakultas-fakultas Ushuludin, dan fakultas ±fakultas Dakwah di Universitas Islam di Madinah Munawarah, dan perguruan-perguruan tinggi islamyang tersebar di seluruh dunia islam.
Kami tidak mengira, jika ada orang yang mengaku sudah mempelajari ilmu-ilmu agama , lalu ia mengaku bahwa pengkhususan waktu itu adalah bid’ah dan sesat, karena tidak dilakukan pada masa Rasulullah saw..Astaghfirullah..
Selanjutnya Syaikh Aiman Abu Syadi berkata mengenai ini, ³Disebut bid’ah wajibah, yaitu suatu yang dibahas oleh kaidah-kaidah wajib dan dalil-dalilnya dari syariat, seperti pembukuan al Qur’an dan ilmu-ilmu syariat yang dikhawatirkan punah. Dan sesungguhnya tabligh bagi generasi setelah generasi kami adalahwajib secara ijma’ ulama dan membiarkannya adalah haram secara ijma’. Contoh semacam ini tidak pantas diperdebatkan kewajibannya«
Imam Al-Izzuddin bin Abdisallam menyatakan bahwa menyampaikan risaklah kepda generasi penerus adalah wajib secara ijma’. Dan kewajiban ini tidak sempurna kecuali melalui wasilah yang dapat mendatangkan, mendorong, dan menunjukkan kepadanya..
Apabila tabligh tidak sempurna kecuali dengan meluangkan waktu tertentu dan cara tertentu, maka waktu dan cara tersebut adalah wasilah yang wajib untuk meraih kewajiban yang mesti dilaksanakan sesuai dengan kadar kemampuannya..
Sesungguhnya bertabligh itu sah dengan cara dan wasilah yang telah disepakatidan diketahui oleh para ahli dakwah selama cara dan wasilah itu masih dalam kerangka syariat..
Dalam hal ini tidak ada batasannya, sebagaimana Imam Syatibi rahmatullah alaih telah berdalil didalam al Ihtisham dengan berkata, ³Perintah menyampaikan syariat, tidak ada pertentangan didalamnya, karena Allah berfirman, ³Wahai Rasul, sampaikanlah sesuatu yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu´ (Al maidah:67)
Ummatnyapun diwajibkan untuk menyampaikan risalah tersebut. Didalam hadits disebutkan, “Hendaklah yang hadir diantara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.´(shahih Bukhari, no.6717).
Dan Syaikh Aiman Abu Syadi mengungkapan pernyataan Imam Syatibi rahmatullah alaih tentang penggunaan cara dalam mentablighkan risalah tanpa membatasinya, beliau mengesahkan setiap wasilah yang berbeda-beda yang mendatangkan tujuan.Seperti menghafal, berceramah, dan menulis. Lalu beliau memperluas setiap pernyataannya dengan kalimatnya sendiri,´dan lain-lain´. Artinya kedangkala wasilah-wasilah tabligh selain yang disebutkan oleh beliau adalah sah.
Dengan demikian, termasuk dalam bab ini adalah khuruj fi sabilillah dan segalapenyampaian risalah yang telah dilaksanakan oleh para dai, sepanjang wasilah itusesuai dengan syar’i, nash, dan maslahat umum, seperti mengarang buku dakwah, siaran radio dan televisi islam, kaset-kaset dakwah, yang semua itu tidak pernah ditemukan pada masa dahulu..
Demikian pula jika adanya wasilah tertentu dalam hal ini menentukan waktu untuk mencapai kepada yang wajib, maka tidaklah mengapa, sebagaimana ditentukan waktu-waktu khusus untuk mempelajari al Qur’an dan hadits, maka waktu-waktu tersebut, baik lama maupun sebentar, berhari-hari, berbulan-bulan, atau bertahun-tahun, semua itu termasuk dalam wasilah kepada yang wajib; termasuk hukum meluangkan waktu untuk khuruj fi sabilillah demi meningkatkan keimanan dan keshalihan..
Kami memohon kepada Allah, agar memperlihatkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran, dan mengaruniakan taufik kepada kami untuk dapat mengikutinya. Dan Memperlihatkan kepada kami kebatilan sebagai kebatilan, dan mengaruniakan taufik kepada kami untuk dapat menjauhinya dengan anugerah danrahmat-Nya..Amin ya rabbal ‘alamin.(Nazhrah ilmiah fi ahli tabligh wad dakwah:1/45-
59).
Penentuan waktu untuk tujuan syar’i termasuk sunnah
Syaikh Aiman Abu Syadi berkata, “selanjutnya kami menyampaikan bahwa apabila kami menerima bantahan tentang tahdid (pembatasan) dalam mahfum adad” yaitu khuruj 3 hari, 40 hari, 4 bulan, dan sebagainya, ini sebagai pembatasan waktu, maka siapakah diantara alim ulama muktabar yang mengatakan bahwa pembatasan waktu untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’ itu adalah bid’ah sehingga harus ditinggalkan?????
Berikut ini adalah dalil yang terdapat di dalam hadits shahih Bukhori, kitab ilmu, Bab: Nabi saw memelihara (waktu) kepada mereka untuk memberi mau’izhah dan ilmu agar mereka tidak bubar. Ibnu Mas’ud ra, meriwayatkan, “ Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatur (waktu) untuk kami dalam memberi nasehat di (sela) hari-harinya untuk menghindari kejenuhan terhadap kami´(shahih Bukhari:I/27, Muslim dalam bab Taubat)
Ibnu Hajar rahmatullah alaih menulis, ³Ungkapan Nabi shallallahu alaihi wasallam memelihara waktu untuk mereka, lafdz At-Takhawul berarti memelihara waktu untu mereka, Al mau”izhah berarti nasehat dan peringatan, lafadz al ilmu diathofkan kepada lafadz Al Mau”izhah sehingga termasukdalam bab “Mengikutkan lafazh yang umum kepada yang khusus”, karena Al ilmu mengandung Mau’izhah dan yang lainnya. Diathafkan demikian, karena Mau’izhah terdapat dalam nash hadits dan lafazh al ilmu disebutkan sebagai dasar pengambilan hukum´(Fathul Bari:I/195)
Perhatikanlah pendapat Imam Hafizh Ibnu Hajar rahmatullah alaih, bahwa Al Mau’izhah adalah nasehat dan peringatan. Dan kita ketahui bahwa tidak ada aktivitas dakwah kecuali berupa nasehat dan peringatan terhadap manusia tentang ajaran-ajaran agama mereka.
Lalu apakah nasehat dan peringatan termasuk dalam aktivitas dakwah atau tidak?? Bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam memelihara waktu untuk mereka dalam waktu tertentu dan terbatas, sehingga mereka tidak jenuh apabila dilakukan sehari-hari..
Dan perhatikalanlah, ucapan hafizh Ibnu Hajar rahmatullah alaih, bahwa lafazh Al ilmu dikikutkan kepada lafazh Al Mau’izhah, termasuk dalam bab “Menngikutkan lafazh umum kepadayang khusus”, karena al ilmu mengandung mau’izhah dan yang lainnya..
Dalil Imam Bukhari dengan judul hadits diatas tentang penentuan waktu, tidak dikhsuskan pada mau’izhah saja. Lafazh al ilmu bermakna umum, maka keumuman lafazh al ilmu ini memuat semua cabangnya, seperti fiqih, hadits, tafsir, dakwah, ushul,fiqih, nahwu, ulumul lughoh, ulumul qur’an dan lainya masih banyak.
Dalam mendengar dan mempelajari semua cabang ilmu tersebut, diperbolehkan mengadakan pembatasan dan penetuan waktu, baik berupa harian, mingguan, bulanan,atau tahunan, sebagaimana yang sudah berjalan di setiap perguruan tinggi islam yangtersebar di seluruh penjuru dunia islam..
Mereka membatasi 4 atau 5 tahun untuk strata satu (S1), 4 tahun untuk mempelajari berbagai cabang ilmu lainnya, ada yang lebih dari 5 tahun dan ada yang kurang dari itu, bergantung pada aturan yang berlaku di masing-masing perguruan. Dan seluruh umat sepakat, bahwa hal tersebut adalah baik, bahkan mereka berlomba-lomba untuk menambah Dauroh ilmu tertentu dan mendukung system pengaturan tersebut..
Belum ada seorangpun, ±sejak didirikannya system tersebut hingga sekarang ini, yang mengklaim bahwa hal tersebut adalah bid’ah atau sesuatu yang tidak pernah dilakukanoleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat ra dengan membatasi 4 tahun untuk mempelajari hadits,dakwah, ushul fikih, fiqih, dan lain-lain..Seandainya ada seseorang yang mengatakan hal itu bid’ah, tentu orang-orang akan menertawakannya..Bahkan melalui system pengaturan waktu tersebut banyak yang telah tamat dari pesantren-pensantren., sekolah-sekolah, dan perguruan-perguruan tinggi, para imam agama..
Hafizh Ibnu Hajar rahmatullah alaih berkata, “Hadits ini menunjukkan istihbab (disukai) meliburkan rutinitas amal shaleh untuk menghindari kebosanan. Rutinitas yang diperintahkan ada 2 macam. Pertama, ada kalanya setiap hari, namun tanpa meletihkan. Kedua, ada kalanya sehari masuk dan sehari libur untuk beristirahat, agar pada hari berikutnya dapat masuk dengan semangat, dan ada kalanya libur sehari dalam sepekan bergantung pada situasi..
Yang penting kita perlu menjaga semangat agar tetap wujud. Sikap Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ini menunjukkan bahwa ia mengikuti sikap Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga hari terakhir ia melihatnya. Hadits ini menunjukkan bahwa ia mengikuti Nabi saw dengan hanya melihat selang waktu antara mengamalkan dan meninggalkan, diungkapkan olehnya dengan takhawwu, yang berarti menjaga dan memelihara waktu. Pendapat kedua ini lebih jelas.³(Fathul Bari:I/196)
Syaikh aiman berkata, perhatikanlah pendapat imam besar ini, yang menyatakan bahwarutinitas amal sholeh terkadang dilakukan setiap hari ±sekiranya tidak melelahkan²danterkadang sehari jalan dan sehari tidak, dan terkadang sehari saja yang diliburkan dalamseminggu, bergantung pada situasi dan kondisi masing-masing. Dan terkadang perlulibur dua hari dalam seminggu, dua atau tiga hari dalam sebulan, bergantung padasituasi dan kondisi masing-masing..
Demikianlah para ahli dakwah dan tabligh pun tidak membatasi 3 hari dalam setiap bulan, kecuali untuk menjaga rutinitas dakwah yang sesuai dengan masa, tempat, dan kondisi mereka sekarang ini.. Penjelasan Imam Ibnu Hajar rahmatullah alaih, bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mungkin mengambil sikap berdasarkan sikap Nabi shallallahu alaihi wasallam hingga hari terakhir ia melihatnya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu mengikuti sikap Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya dengan melihat jeda waktu antara mengamalkan dan meninggalkan (takhawwul). Ia mendukung dan membatasi waktu untuk para sahabatnya yang biasa ia nasehati, karena mengikuti cara Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan ia tidak mengganti dengan nama hari dan tidak pula menyebutkan waktu yang telah digunakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan para sahabatnya, namun ia berpendapat bahwa masalah ini adalah luas, bergantung pada situasi, kondisi individu, dan zaman pada saat itu..
Demkian pula yang dilakukan oleh para ahli dakwah, mereka mengikuti metode Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam menggunakan waktu yang mendukung untuk menasehati dan meningkatkan diri mereka dan manusia. Mereka tidak membatasi bahwa waktu-waktu tersebut adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena masalah ini sangat luas yang dapat diatur sesuai dengan kondisi dan siatuasi masing-masing individu, sebagaimana yang telah dijelaskanoleh Imam Ibnu Hajar al Atsqalani rahmatullah alaih.
Demikian pula yang dipahami dan diamalkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu. Beliau tidak menjadikan kaedah dengan waktu yang telah dibatasi dan digunakan oleh Nabi saw, Karena masalah ini sangat luas´(Nazhrah ilmiah fi ahli tabligh wad dakwah:I/60-65).
Sahabat Radhiyallahu anhum Membatasi Waktu
Apakah pembatasan waktu tidak pernah dilakukan oleh sahabat radhiyallahu anhum?? Mari kita simak jawabannya: Terdapat beberapa keterangan bahwa pasa sahabat radhiyallahu anhum pun mengadakan pembatasan waktu dalam hal-hal tertentu . Para imam hadits, diataranya Imam Bukhari telah membuat judul dalam kitab shahihnya, bab: “Seorang Ahli Ilmu Agama yang menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mau’izhah.”
Di dalamnya terdapat hadits dari Abi Wail, ia berkata, “Dulu Abdullah bin Mas’ud memberi mauizhah untuk orang-orang setiap hari kamis´. Lalu seoranglaki-laki berkata,Ya aba Abdurrahman, sungguh senang hatiku apabila engkau memberi mauizhah kepada kami setiap hari.´ Jawabnya : tidak, aku dilarang berbuat demikian, sungguh aku benci, bila aku membuat kalian bosan..Dan sesungguhnya aku menjaga dan memelihara waktu kalian dalam memberi mauizhah, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menjaga dan memelihara waktu kami dalam menasehati untuk menghindari kebosanan kami´(shahih Bukhori:I/27)
Di dalam hadits ini terdapat pengkhususan hari kamis dari setiap minggu untuk memberi nasehat dan (meningkatkan) iman. Di dalam hadits ini juga terdapat pembolehan atas pembatasan dan penentuan waktu dalam rangka menasihati ummat. Dan untuk mengerjakan semua cabang ilmu, seperti : fiqih, hadits, ilmu dakwah, tafsir, dan lain-lainnya, boleh dikiaskan kepadanya, baik waktu yang dibatasi sehari, dua hari atau tiga hari..dan seterusnya.
Apabila kita menganalisa judul bab atas hadits tersebut, sesungguhnya ilmu yang disebutkan dalam judul hadits tersebut adalah umum, bermacam-macam dan bercabang-cabang, memuat semua cabang ilmu, seperti fiqih, hadits, tafsir, bahasan bayan,balaghah, dakwah, ulumul qur’an, ushul fiqih, mauizhah dan lain sebagainya..dan semua cabang ilmu itu sebagai obyek pembahasan judul hadits. Hal ini bermakna, boleh mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk semua cabang ilmu tersebut.
Dan seandainya kami memerinci lagi judul hadits tersebut berdasarkan sifat umum judul hadits diatas, dengan salah satu cabang ilmu, misalnya, fiqih, dan kami tulis judul tersebut demikian. Seseorang ahli fiqih menjadikan hari-hari tertentu untuk memberikan pelajarannya. Apakah ada yang menentang judul tersebut?? Apakah ada yang menolak perkataan kami itu????
Jawabnya , pasti tidak ada
Oleh sebab itu, setiap ahli ilmu dan para ahli fiqih membatasi waktu-waktu tertentu untuk murid-muridnya dalam mempelajari ilmu fiqih, baik sehari dalam seminggu,sehingga dalam sebulan berjumlah 4 hari, atau dua hari dalam seminggu, sehingga sebulan menjadi delapan hari, atau lebih banyak atau lebih sedikit dari waktu ± waktu tersebut.
Tidak itu saja, sekarangpun seseorang dapat membatasi dengan mengkhususkan hari-hari tertentu baik itu hari jumat, sabtu, ahad, atau hari-hari lainnya. Dan itu juga dapat membatasi dan mengkhususkan waktu yang akan digunakan, misalnya: antara maghrib dan isya’, atau setelah isya’, atau setelah ashar, dan sebagainya.. Selanjutnya dalam waktu yang terbatas ini, ia pun dapat lebih mengkhususkan lagi waktu penggunaannya, yaitu sejam atau setengah jam atau lebih atau berkurang dari waktu-waktu tersebut.
Pertanyaaanya adalah, ³Apakah semua itu termasuk sunnah atau bid’ah??????
Kami jawab dengan tegas bahwa semua itu termasuk sunnah, tanpa ada keraguan sedikitpun didalamnya, sebab hal tersbut telah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum, para tabiin, dan para imam, alim ulama mujtahidin pada abad ke III, dan juga oleh orang-orang yang mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk mempelajari ilmu yang mereka khususkan..
Dan apabila kami memberi judul, misalnya; “Seorang ahli hadits menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi pelajarannya´. Apakah ada yang menetang judul ini?? Apakah ada yang menuduhnya bid’ah??
Jawabnya; hal tersebut justru sunnah yang harus diikuti bahkan mempelajari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah fardhu kifayah. Meskpiun hal tersebut dilakukan dengan waktu-waktu terbatas dan khusus..
Apabila kami menuliskan judulnya, ³Seorang ahli tafsir menjadikan hari-hari tertentu untuk memberi mauizhah. Apakah ada yang menentangnya?? Jawabannya, tidak ada, bahkan hal ini disukai oleh setiap orang, karena tafsir adalah cabang dari ilmu..
Demikianlah, karena alasan pengkhususan waktu tersebut adalah sesuai dengan kehidupan manusia, sebagaimana pendapat alim ulama rahmatullah alaih..
Dapat dibayangkan, apabila ada seorang ulama’ berkata kepada masyarakat; Ulama’: ´Wahai manusia, aku akan mengajarkan ilmu tafsir, Insya Allah dalam minggu-minggu ini´. Lalu orang-orang yang hadir bertanya; ³Waktunya kapan ya ustadz, agar kami bisa menghadirinya?´. Kemudian ulama’ tadi menjawab, “ Tidak, kami tidak membatasi waktu tertentu, karena ini bid’ah. Namun datanglah kalian dalam minggu-minggu ini, dengan ijin Allah swt pelajaran dan ceramah akan dimulai.´Kemudian mereka datang pada hari Sabtu, namun syeikh yang mulia tidak datang. Mereka pun berkata di dalam hatinya, “Syaikh yang alim tidak datang. Syaikh tidak menentukan waktu belajarnya (karena beliau anggap membatasi waktu tertentu adalah bid’ah). Dan sebaliknya ia datang pada hari yang mereka tidak datang. Misalnya hari Jumat, maka ia tentu tidak dapat menemukan mereka..
Syaikhpun berkata dalam hatinya, ³Mereka tidak menyukai ilmu dan tidak menghendaki pelajaran´. Syaikh mencela masyarakatnya, dan masyarakatnya pun berbalik mencelanya. Kemudian syaikh berkata lagi, “kalau begitu datanglah lagi dalam minggu-minggu ini untuk mendengarkan pelajaran´. Lalu mereka bertanya, “Hari apa ya ustadz??”
Syaikh menjawab, ³Kami tidak menentukan hari karena hal itu adalah bid’ah, tetapi kalian datang saja«´. Mereka meminta kepastian dan berkata´ Jangan demikian, kami telah banyak kehilangan waktu, tentukanlah waktunya atau pelajaran tidak usah diadakan. Perbincangan itu tidak akan berakhir, kecuali jika syaikh bersedia menetukan waktu khusus untuk mereka, agar pelajaran bagi mereka dapat terlaksanakan.
Apakah dakwah terkeluar dan bukan dari salah satu cabang ilmu?? Dan apakah berlebih-lebihan, jika kami katakan bahwa dakwah adalah induk semua jenis ilmu syari’?? Dari dakwahlah ilmu menjadi bercabang-cabang, dari dakwalah cabang-cabang ilmu dipelajari..
Dan kaum muslimin sejak masa Nabi saw hingga sekarang rajin membuat kelompok yang mempelajari metode dakwah, teknik, dan tujuan-tujuannya. Inilah yang dipelajari oleh fakultas dakwah, universitas al Azhar di Kairo Mesir, Fakultas Dakwah di Madinah al Munawarah, dan masih banyak di perguruan tinggi dunia islam lainnya.. Lalu sekarang menjadi aneh, jika judul dakwah secara khusus ditolak dan menerima
yang lainnya??
Allah berfirman, “Bahkan mereka mendustakan apa yang mereka belum mengetahuinya dengan sempurna padahal belum datang kepada mereka penjesalannya.´(Yunus:39)”
Apabila ditanya, apakah mengkhususkan waktu-waktu untuk mempelajari dakwah dan menyebarkannya kepada ummat, sunnah atau bid’ah?? InsyaAllah akan dijawab tanpa keraguan didalamnya, Yaitu Sunnah. Bahkan dakwah itu sebagai kewajiban dan pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan dakwah Nabi saw itudilakukan oleh sahabat radhiyallahu anhum, sebagaimana disebutkan adanya judul dari shahih Bukhari..
Sesungguhnya para sahabatpun menentukan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan syariat. Dan dakwah tidak berbeda dengan judul-judul yang disebutkan, seperti ilmu fiqih, hadits, tafsir, mau’izhah, dan lain-lain. Sebagaimana pengkhususan waktu untuk mempelajari dan menyebarkan cabang-cabang ilmu tersebut adalah sunnah, bukan bid’ah, maka demikian pula dakwah, karena semuanya memiliki satu tujuan umum,yaitu mempelajari ilmu dan menyebarkannya.
Imam Bukhari rahmatullah alaih menetapkan bahwa penetapan waktu ini adalah jaiz (boleh), karena tanpa mengadakan demikian, maka dapat mendatangkan kesulitan. Padahal menuntut ilmu hukumnya wajib, tidak boleh ditinggalkan.
Demikian pula dakwah, maka tidak ada cara kecuali dengan menetukan dan mengkhususkan waktunya, yaitu pada hari yang dapat dihadiri oleh masyarakat, sehingga tidak menyulitkan mereka serta kehidupanya. Dan tujuannyapun dapat tercapai.
Imam al Kasymiri rahmatullah alaih dalam Fadhul Bari, syarah shahih Bukhari hal 170, dalam menjelaskan judul hadits ini, berkata: “ Dia (Iimam Bukhari) memaksudkan penentuan waktu seperti tidak disebut bid’ah.
Demi Allah, demikianlah perasaan setiap orang yang khuruj untuk berdakwah bersama ahli dakwah dengan waktu-waktu yang telah ditentukan. Berbeda dengan dosa kesombongan yang merasuk di dalam hati. Ketenangan inilah yang selalu kami lihat terhadap orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Untuk menggunakan setiap tenaganya untuk khuruj dan meluangkan waktunya untuk berkhidmat kepada agama Allah.
Namun tidak sedikit orang yang menentang, mencela dan mengkritik mereka dalam masalah waktu-waktu mereka yang digunakan siang dan malam. Mereka juga dengan seenaknya mengingkari hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban agama Allah, dan dengan seenaknya menolak dengan kekuatan mereka, padahal dibelakangnya mereka memiliki lembaran-lembaran yang menghapus pahala amal mereka dan menyegel perkataaan mereka yang jujur dan hak, bukan yang palsu dan dusta.(Nazhrah ilmiah fi ahli
tabligh wad dakwah:1/67-75)
Perkataan para ulama tabligh tentang penentuan hari
Penyusun kitab “kewajiban mengajak kepada kitab dan sunnah” berkata “Aku bertanya kepada syaikh Zainul Abidin, “Apa pendapat kalian tentang khuruj 4 bulan dan 40 hari dalam setiap tahun?? Dan apa dalilnya?? Beliau menjawab, “Hal ini sekedar untuk (memudahkan pelaksanaan) tertib.”
Syaikh Umar Palanpuri di dalam penjelasannya disalah satu ijtima’ berkata, “kami tidak menemukan didalam al qur’an dalil-dalil 4 bulan setahun dan juga jamaah jalan kaki.Bahkan yang kami temukan adalah Allah telah membeli semua kehidupan dan harta kaum mukmin, dengan demikian, Allah telah memerintahkan kami agar keluar (khuruj) setahun atau 4 bulan..Mengapa, yaitu agar kami membiasakan diri mengorbankan harta dan diri di jalan Allah.
Kemudian syaikh berkata, “ Baik, siapa yang siap khuruj fi sabilillah 40 hari??” lalu ada seorang pemuda berdiri, dan berkata, “ ya syaikh kenapa hanya 40 hari?? lalu syaikh menjawab, “Baik siapa yang siap 39 hari??´(sawanih syaikh Muhammad Umar Palanpuri: II/87).
Demikianlah pendapat jumhur ulama dan para ahli ushul fiqih, bahwa pembatasan dan pengkhususan waktu untuk kepentingan agama tidaklah bertentangan dengan syariat,sehingga tidak dapat dikatakan bid’ah. Dan demikian pula ketetapan para ahli dakwah dan maksud penggunaan waktu-waktu tersebut, Kami memohon kepada Allah agar melapangkan dada kami dan membangkitkan semangat kami, dan semoga syetan tidak menguasai kami atas syariat yang jelas untuk ikut andil dalam pembahasan ini«
Insya Allah kesalahpahaman ini tidak akan bertambah lebar sehingga tidak akan menghambat ummat untuk bersungguh-sungguh dalam agama dan dakwah..aamiin yaa rabbal ‘aalamiin«
Sumber: http://tetesanhujan.wordpress.com/2008/11/17/apakah-khuruj-3-hari-40-hari-dan-4-bulan-itu-bid'ah
0 komentar:
Posting Komentar